PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Paradigma Pemerintahan Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang No. 32
tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan lebih besar bagi
daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan. Hal ini akan membawa konsekuensi bagi
Pemerintah Kecamatan sebagai penerima sebagian kewenangan dari Pemerintah Kota.
Oleh karena itu, kelurahan yang berperan sebagai ujung tombak pelaksanaan
tugas-tugas pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan, harus meningkatkan
kinerja aparatur menjadi lebih professional, karena perkembangan masyarakat
yang semakin kritis dan lebih mudah mengakses informasi. Sehingga, menimbulkan
tuntutan yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan dari pemerintah
kelurahan. Pelayanan yang kurang memuaskan kepada masyarakat, sering
menimbulkan kekecewaan, yang akan mengakibatkan menurunnya citra organisasi
pemerintah yang bersangkutan. Semua tantangan tersebut menimbulkan tuntutan
untuk memperbaiki kualitas kinerja Aparatur Pemerintah.
Kedudukan
Kelurahan dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia adalah sebagai Perangkat
Daerah Kota yang dipimpin oleh seorang kepala kelurahan, sebagaimana tersirat
dalam pasal 66 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti perda No. 14 tahun 2007,
keputusan walikota nomor 250 tahun 2008 tentang rincian tugas pokok dan fungsi
kelurahan dan kecamatan.
Merujuk pernyataan diatas maka jelas
posisi kelurahan mempunyai perubahan yang mendasar yaitu sebagai bagian dari
perangkat daerah yang konsekuensinya harus mampu menampilkan perubahan kinerja
secara menyeluruh mulai dari pelayanan administrasi umum sampai dengan
pelayanan secara langsung kepada masyarakat yang disebut dengan pelayanan
secara langsung kepada masyarakat yang disebut dengan pelayanan public seperti
diungkapkan terdahulu. Salah satu konsekuensi logis dari posisi serta kondisi
tersebut, maka pemerintah kelurahan sekeloa harus mampu meningkatkan kualitas kinerja
khusunya dalam memberikan pelayanan public, baik dalam kerangka perwujudan
kesejahteraan masyarakat maupun strategi untuk menghadapi era persaingan
global. Kinerja pelayanan yang baik pada akhirnya akan menjadi faktor pendorong
dan atau pendukung terhadap pertumbuhan serta perkembangan kelurahan sekeloa.
Untuk mencapai peningkatan kualitas kinerja maka kelurahan sekeloa telah
menyusun visi dan misi.
DASAR HUKUM
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah.
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan.
3.
Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan
Pemerintah Kota Bandung.
4.
Keputusan Walikota Bandung Nomor 250 tahun 2008
tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di
Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
5.
Peraturan Walikota Bandung Nomor : 870 Tahun 2011
tentang Pelimpahan sebagian urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah .
TUJUAN PENYUSUNAN
Tujuan penyusunan Profil dan Tipologi Kelurahan ini
adalah untuk memberikan informasi tentang kondisi umum wilayah kelurahan
sekeloa dan secara khusus menggambarkan pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan di kelurahan
sekeloa Kecamatan Coblong selama tahun 2013.
dari aspek :
1.
Aspek Pendidikan
2.
Aspek Kesehatan Masyarakat
3.
Aspek Ekonomi Masyarakat
4.
Aspek Partisipasi Masyarakat
5.
Aspek Keamanan dan Ketertiban
6.
Aspek Pemerintahan
7.
Aspek Lembaga Kemasyarakatan
8.
Aspek PKK
PROFIL
DAN TIPOLOGI
KELURAHAN
SEKELOA KECAMATAN COBLONG
KOTA
BANDUNG
TAHUN
2019
I. DATA STATIS
A. KONDISI EKSISTING KELURAHAN SEKELOA KECAMATAN
COBLONG
Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong merupakan salah satu bagian
wilayah. Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 117 Ha.
Secara administratif Kelurahan Sekeloa dibatasi oleh :
· Bagian Selatan :
Kelurahan Sadang Serang
· Bagian Utara : Kelurahan Dago
· Bagian Timur : Kelurahan Sadang Serang dan Kel Cigadung Cibeunying Kaler
· Bagian Barat : Kelurahan Lebakgede
· Bagian Barat : Kelurahan Lebakgede
Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya
sebagai berikut :
Penggunaan areal tanah
No.
|
Penggunaan
|
Luas (Ha)
|
1.
2.
3.
4.
|
Tanah Sawah
Tanah Kering (Daratan)
Tanah Basah
Fasilitas Umum
|
1
ha
116 ha
-
18 ha
|
- Kondisi Geografis
Secara
geografis Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong memiliki bentuk wilayah datar /
berombak sebesar 50
%
dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah,
Kelurahan Sekeloa berada pada ketinggian 725 m diatas permukaan air laut. Suhu
maksimum dan minimum di Kelurahan Sekeloa berkisar 26 oC, sedangkan
dilihat dari segi hujan berkisar 2433,63 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar
45 hari.
- Administrasi Pemerintahan
a. Instansi Pemerintah di Wilayah
Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong
Intansi Pemerintah yang berada di wilayah Kelurahan Sekeloa terdiri dari :
1)
Instansi Vertikal berjumlah 1
unit, terdiri dari :
a. BPLH.
2)
Instansi BUMN/BUMD berjumlah 2 unit
a. Kantor Telkom.
b. Kantor Pos Pembantu.
b. Pemerintahan Kelurahan
Data
Kondisi Kantor Kelurahan
No
|
Uraian
|
Data
|
Ket.
|
1
|
Status Kepemilikan
|
Hibah
|
Belum Sertifikat
|
2
|
Luas Tanah
|
420 M2
|
|
3
|
Luas Bangunan
|
+/- 300 M2
|
|
4
|
Tahun Pendirian
|
1987
|
|
5
|
Sumber Biaya
|
||
Biaya dari Pusat /Prop
|
Rp.-
|
||
Biaya APBD II
|
Rp.
|
||
Biaya lainnya
|
Rp.
|
||
6
|
Bertingkat/Tidak
|
2 Lantai
|
belakang
|
7
|
Kondisi bangunan kantor
|
Perlu perbaikan
|
Data Sarana Kerja Kantor Kelurahan
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
1
|
Telepon Otomatis/non otomatis
|
1
|
|
2
|
Radio Telekomunikasi
|
-
|
|
3
|
Faximile
|
1
|
|
4
|
Komputer
|
3
|
|
5
|
Lap Top
|
1
|
|
6
|
Mesin Tik
|
1
|
|
7
|
Meja Kursi Sice /Tamu
|
2
|
|
8
|
Meja Kerja
|
10
|
|
9
|
Kursi Kerja
|
7
|
|
10
|
Kursi Chitose
|
50
|
|
11
|
Lemari besi
|
3
|
|
12
|
Filing cabinet
|
4
|
|
13
|
TV
|
1
|
|
14
|
Rak Buku Perpustakaan
|
2
|
( 500 Judul Buku)
|
15
|
Camera
|
1
|
|
16
|
Ruang Rapat
|
1
|
|
17
|
Aula / Gedung pertemuan
|
1
|
|
18
|
Ruang data / Operation room
|
1
|
Ruang Komputer
|
19
|
Kendaraan Dinas Roda 2
|
3
|
|
20
|
Kendaraan Dinas Roda 4
|
1
|
c. Kelembagaan Kelurahan
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kelurahan Sekeloa
dibagi dalam jumlah RT serta RW sebagai berikut :
Jumlah
RT / RW
No
|
Jumlah RW
|
Jumlah RT
|
1
|
RW. 01
|
6
|
2
|
RW. 02
|
6
|
3
|
RW. 03
|
8
|
4
|
RW. 04
|
5
|
5
|
RW. 05
|
6
|
6
|
RW. 06
|
5
|
7
|
RW. 07
|
5
|
8
|
RW. 08
|
5
|
9
|
RW. 09
|
5
|
10
|
RW. 10
|
4
|
11
|
RW. 11
|
5
|
12
|
RW. 12
|
5
|
13
|
RW. 13
|
7
|
14
|
RW. 14
|
10
|
15
|
RW. 15
|
5
|
16
|
RW 16 |
5
|
d. Kejuaraan Lomba Kelurahan yang
pernah diraih
Untuk menunjang pelaksanaan program/rencana kegiatan
kami secara rutin melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Lembaga yang ada di
Kelurahan dan Rapat Rutin PKK dan Laporan/Evaluasi Kegiatan yang telah
dilaksanakan tahun 2019 sebagai,mana terlampir.
Adapun
prestasi yang diraih antara lain :
1. Juara II Bursa Bunga Tahun 1991
2. Juara II Kelompencapir tingkat Provinsi Jawa
Barat tahun 1991
3. Juara harapan III UPGK Tingkat Kota Bandung tahun
1991/1992
4. Juara I Karnapal HJKT tahun 1992
5. Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun
1996
6. Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun
1999
7. Juara III Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun
2005
8. Juara II Kelurahan Siaga tingkat Kota Bandung tahun
2008
9. Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun
2009
10. Piagam Penghargaan peduli Lingkungan PT Astra
International 2009
11. Juara I Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun
2010
12. Juara I Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Barat
tahun 2010