Rabu, 09 Oktober 2019

Profil Kinerja Kelurahan Sekeloa


PENDAHULUAN



LATAR BELAKANG

          Paradigma Pemerintahan Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan lebih besar bagi daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan. Hal ini akan membawa konsekuensi bagi Pemerintah Kecamatan sebagai penerima sebagian kewenangan dari Pemerintah Kota. Oleh karena itu, kelurahan yang berperan sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan, harus meningkatkan kinerja aparatur menjadi lebih professional, karena perkembangan masyarakat yang semakin kritis dan lebih mudah mengakses informasi. Sehingga, menimbulkan tuntutan yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan dari pemerintah kelurahan. Pelayanan yang kurang memuaskan kepada masyarakat, sering menimbulkan kekecewaan, yang akan mengakibatkan menurunnya citra organisasi pemerintah yang bersangkutan. Semua tantangan tersebut menimbulkan tuntutan untuk memperbaiki kualitas kinerja Aparatur Pemerintah.

          Kedudukan Kelurahan dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia adalah sebagai Perangkat Daerah Kota yang dipimpin oleh seorang kepala kelurahan, sebagaimana tersirat dalam pasal 66 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004.

          Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti perda No. 14 tahun 2007, keputusan walikota nomor 250 tahun 2008 tentang rincian tugas pokok dan fungsi kelurahan dan kecamatan.

          Merujuk pernyataan diatas maka jelas posisi kelurahan mempunyai perubahan yang mendasar yaitu sebagai bagian dari perangkat daerah yang konsekuensinya harus mampu menampilkan perubahan kinerja secara menyeluruh mulai dari pelayanan administrasi umum sampai dengan pelayanan secara langsung kepada masyarakat yang disebut dengan pelayanan secara langsung kepada masyarakat yang disebut dengan pelayanan public seperti diungkapkan terdahulu. Salah satu konsekuensi logis dari posisi serta kondisi tersebut, maka pemerintah kelurahan sekeloa harus mampu meningkatkan kualitas kinerja khusunya dalam memberikan pelayanan public, baik dalam kerangka perwujudan kesejahteraan masyarakat maupun strategi untuk menghadapi era persaingan global. Kinerja pelayanan yang baik pada akhirnya akan menjadi faktor pendorong dan atau pendukung terhadap pertumbuhan serta perkembangan kelurahan sekeloa. Untuk mencapai peningkatan kualitas kinerja maka kelurahan sekeloa telah menyusun visi dan misi.

DASAR HUKUM

1.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

2.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan.

3.   Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

4.   Keputusan Walikota Bandung Nomor 250 tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

5.   Peraturan Walikota Bandung Nomor : 870 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah .



TUJUAN PENYUSUNAN

Tujuan penyusunan Profil dan Tipologi Kelurahan ini adalah untuk memberikan informasi tentang kondisi umum wilayah kelurahan sekeloa dan secara khusus menggambarkan pelaksanaan  kegiatan yang telah dilaksanakan di kelurahan sekeloa Kecamatan Coblong selama tahun 2013. dari aspek :



1.   Aspek Pendidikan

2.   Aspek Kesehatan Masyarakat

3.   Aspek Ekonomi Masyarakat

4.   Aspek Partisipasi Masyarakat

5.   Aspek Keamanan dan Ketertiban

6.   Aspek Pemerintahan

7.   Aspek Lembaga Kemasyarakatan

8.   Aspek PKK



PROFIL DAN TIPOLOGI
KELURAHAN SEKELOA KECAMATAN COBLONG
KOTA BANDUNG
TAHUN 2019

I.  DATA STATIS
A.  KONDISI EKSISTING KELURAHAN SEKELOA KECAMATAN COBLONG
Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong merupakan salah satu bagian wilayah. Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar  117  Ha.
Secara administratif Kelurahan  Sekeloa  dibatasi  oleh :
·  Bagian Selatan    : Kelurahan Sadang Serang 
·  Bagian Utara       : Kelurahan Dago 
·  Bagian Timur      : Kelurahan Sadang Serang dan Kel Cigadung Cibeunying Kaler
·  Bagian Barat       : Kelurahan Lebakgede

Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :

Penggunaan areal tanah

No.
Penggunaan
Luas (Ha)

1.
2.
3.
4.

Tanah Sawah
Tanah Kering (Daratan)
Tanah Basah
Fasilitas Umum

1      ha
116 ha
-
18  ha


  1. Kondisi Geografis

Secara geografis Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar 50 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Sekeloa berada pada ketinggian 725 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kelurahan Sekeloa berkisar 26 oC, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 2433,63 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.

  1. Administrasi Pemerintahan
a. Instansi Pemerintah di Wilayah Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong
Intansi Pemerintah yang berada di wilayah Kelurahan Sekeloa terdiri dari :
1)   Instansi Vertikal berjumlah 1 unit, terdiri dari :
a. BPLH.
2)   Instansi BUMN/BUMD berjumlah 2 unit
a. Kantor Telkom.
b. Kantor Pos Pembantu.
b. Pemerintahan Kelurahan
Data Kondisi  Kantor Kelurahan
No
Uraian
Data
Ket.
1
Status Kepemilikan
Hibah
Belum Sertifikat
2
Luas Tanah
420 M2

3
Luas Bangunan
+/- 300 M2

4
Tahun Pendirian
1987

5
Sumber Biaya



Biaya dari Pusat /Prop
Rp.-


Biaya APBD II
Rp.


Biaya lainnya
Rp. 

6
Bertingkat/Tidak
2 Lantai
belakang
7
Kondisi bangunan kantor

Perlu perbaikan


Data Sarana Kerja Kantor Kelurahan
NO
URAIAN
JUMLAH
KETERANGAN
1
Telepon Otomatis/non otomatis
1

2
Radio Telekomunikasi
-

3
Faximile
1

4
Komputer
3

5
Lap Top
1

6
Mesin Tik
1

7
Meja Kursi Sice /Tamu
2

8
Meja Kerja
10

9
Kursi Kerja
7

10
Kursi Chitose
50

11
Lemari besi
3

12
Filing cabinet
4

13
TV
1

14
Rak Buku Perpustakaan
2
( 500 Judul Buku)
15
Camera
1

16
Ruang Rapat
1

17
Aula / Gedung pertemuan
1

18
Ruang data / Operation room
1
Ruang Komputer
19
Kendaraan Dinas Roda 2
3

20
Kendaraan Dinas Roda 4
1


c. Kelembagaan Kelurahan
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kelurahan Sekeloa dibagi dalam jumlah RT serta RW sebagai berikut :


Jumlah RT / RW
No
Jumlah RW
Jumlah RT
1
RW. 01
6
2
RW. 02
6
3
RW. 03
8
4
RW. 04
5
5
RW. 05
6
6
RW. 06
5
7
RW. 07
5
8
RW. 08
5
9
RW. 09
5
10
RW. 10
4
11
RW. 11
5
12
RW. 12
5
13
RW. 13
7
14
RW. 14
10
15
RW. 15
5
16
RW 16
5


d. Kejuaraan Lomba Kelurahan yang pernah diraih
Untuk menunjang pelaksanaan program/rencana kegiatan kami secara rutin melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Lembaga yang ada di Kelurahan dan Rapat Rutin PKK dan Laporan/Evaluasi Kegiatan yang telah dilaksanakan tahun 2019 sebagai,mana terlampir.
Adapun prestasi  yang diraih antara lain :
1.   Juara II Bursa Bunga Tahun 1991
2.   Juara II Kelompencapir tingkat Provinsi Jawa Barat  tahun 1991
3.   Juara harapan III UPGK Tingkat Kota Bandung tahun 1991/1992
4.   Juara I Karnapal HJKT tahun 1992
5.   Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun 1996
6.   Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun 1999
7.   Juara III Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun 2005  
8.   Juara II Kelurahan Siaga tingkat Kota Bandung tahun 2008
9.   Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun 2009
10.   Piagam Penghargaan peduli Lingkungan PT Astra International 2009
11.   Juara I Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun 2010
12.   Juara I Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2010